Setelah Kopi Robusta, Kini Jeruk Gerga Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis Pagaralam

- 24 Maret 2024, 12:53 WIB
SERTIFIKAT IG : Kantor wilayah Kemenkumham Sumsel makukan pendampingan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG), pada buah Jeruk Gerga dari kota Pagaralam.
SERTIFIKAT IG : Kantor wilayah Kemenkumham Sumsel makukan pendampingan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG), pada buah Jeruk Gerga dari kota Pagaralam. /

KLIKSUMSEL, PAGARALAM - Kantor wilayah Kemenkumham Sumsel makukan pendampingan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG), pada buah Jeruk Gerga dari kota Pagaralam.

Sebelumnya, Bumi Besemah Pagaralam ini telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta pada tahun 2020.

Pengajuan pendaftaran itu terungkap dalam rapat, yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian kota Pagaralam. Kepala Dinas Pertanian kota Pagaralam yang diwakili oleh Kepala bidang Produksi Hortikultura, Desy Rahmayati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama serta sinergitas yang terjalin selama ini terkait pendampingan penyiapan administrasi dalam penyusunan deskripsi Jeruk Gerga. 

"Sebelumnya kota Pagaralam telah memiliki sertifikat IG Kopi Robusta Pagaralam di tahun 2020 dan petani kopi kami sudah merasakan dampak positif berupa peningkatan pendapatan petani kopi dari terdaftarnya kopi Robusta Pagaralam yang tentu saja berimplikasi terhadap meningkatnya perekonomian kota Pagaralam." ungkap Desy.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampain Materi tentang indikasi geografis dan manfaat pendaftaran indikasi geografis oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati.

Ika Ahyani menyampaikan, dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk tersebut akan berpotensi menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala bidang Pelayanan Hukum Yenni, Kepala sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir dan JFT/JFU Sub bidang Pelayanan KI itu ditutup dengan penyerahan secara simbolis bukti pendaftaran permohonan Indikasi Jeruk Gerga Pagaralam dari DJKI Nomor Agenda Nomor : E-IG. 05.2024.000007 dari Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Selatan kepada Ketua MPIG jeruk gerga Pagaralam, Sidarhan. (**) 

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah