Endus Peredaran Sabu di Wilayahnya, Satnarkoba Polres PALI Bekuk Warga Muara Enim

- 27 Agustus 2023, 20:22 WIB
/

KLIKSUMSEL, PALI - Seberat 8,99 gram serbuk kristal bening yang diduga Narkotika golongan satu (1) jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satreskoba Polres PALI Polda Sumsel, pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

Barang haram tersebut didapat dari seorang bernama Angga Fradana (32), yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar Narkoba asal dusun I desa Pagar Jati, kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Baca Juga: Kapolri - Panglima TNI Ikuti Bakti Kesehatan dan Sosial Altar 89 di Tasikmalaya

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Dia ditangkap di pinggir jalan baru kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI sekira pukul 18.30 WIB," kata Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Embat Kambing Warga, Seorang Remaja di Penukal Utara Diamankan Polisi

Dijelaskannya, pada saat penangkapan dari tangan terduga pelaku ini didapati 1 paket plastik klip sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,99 gram, 1 helai potongan kresek warna hitam, dan 1 helai celana pendek warna abu abu merk wiscer.

Menurutnya, warga asal desa Pagar Jati kecamatan Benakat ini ditangkap, ketika pihak kepolisian mengendus akan ada dugaan transaksi narkoba dalam wilayah kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

Baca Juga: Tim Beruang Hitam Polres PALI Sergap Pelaku Pencurian Pipa PT Pertamina EP Adera Field

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dirinya bersama Kanit Idik (2) langsung turun melakukan penyelidikan di tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Wendy Karno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah