Tolak Tali Asih Dugaan Pencemaran Limbah ETT, Ahmad Ibnu: Ini Tidak Masuk Akal

- 3 September 2023, 16:42 WIB
/

PRABUMULIH – Kasus penyelesaian ganti rugi matinya ratusan batang karet di desa Tapus, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim diduga akibat terkena pencemaran limbah resapan dari kolam pembuangan limbah cair (air asin, red) milik anak perusahaan daerah (Perusda) Serasan Sekundang kabupaten Muara Enim, PT Energi Tanjung Tiga (ETT), sepertinya bakal kian meruncing.

Baca Juga: OKI Tingkatkan Status Tanggap Darurat Penanganan Karhutlah

Pasalnya, pasca dituntut beberapa bulan lalu, oleh pemilik lahan, Yulyana (55), pihak perusahaan terkesan justru menekan dan mengintimidasi pemilik lahan dengan mengerahkan Unsur Muspika dan perangkat desa, serta memberikan syarat yang tak logis kepada keluarga Yulyana, untuk menayangkan video berisi penjelasan dari yang bersangkutan agar disiarkan di salah satu stasiun televisi swasta lokal di Sumatera Selatan, sebagai persyaratan untuk menerima uang tali asih sebesar Rp60 juta atas masalah tersebut.

Baca Juga: Penetapan Komisioner Bawaslu Prabumulih Tuai Kontroversi

“Ini sudah keterlaluan dan sangat tidak masuk akal, masa klien kita sebagai korban malah disuruh buat video untuk ditayangkan di Pal Tv, bukan tidak bayar untuk itu, karena itu termasuk pesanan (Iklan, red).

Kemudian kenapa juga harus buat video, ganti ya ganti, tidak perlu ada syarat-syarat lain, begitu sepakat, bayar,” ungkap Ahmad Ibnu SH, selaku Kuasa Hukum Yulyana, saat menggelar konferensi pers di kantor SMSI kota Prabumulih, belum lama ini.

Belum lagi, lanjut Advokat yang tergabung di KAI (Kongres Advokat Indonesia) DPD Sumsel (berlogo Pedang Merah) ini, soal pemberian tali asih kepada kliennya sebagai pembayaran ganti rugi tidak mendasar dan dinilai akal-akalan perusahaan.

“Di mana-mana yang namanya Tali Asih itu, sebagai petanda yang diberikan atas dasar kasih untuk mempererat persahabatan, perekat silaturrahim, menyatukan hati, atau mendekatkan yang berjarak. Dan tanpa embel-embel, bila perlu orang lain tidak tahu. Tapi ini malah dipakai dalam masalah ini, dan parahnya mengabaikan Pergub No 40 Tahun 2017, yang mengatur masalah ganti rugi lahan akibat Eksplorasi dan Eksploitasi perusahaan atau BUMN/BUMD,” tegas Ahmad Ibnu, seraya menyebutkan kliennya telah mengalami kerugian selama 2 tahun akibat karetnya tidak mengeluarkan getah lagi dan banyak yang mati.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Covid-19, 2 Tenaga Ahli di OKU Selatan Ditetapkan Tersangka

Lebih jauh, ia mengatakan, pihaknya (Ahmad Ibnu SH & Fatners) didampingi Yulyana, sebelumnya telah turun ke lokasi guna mengetahui objek dan batas lahan kebun milik kliennya. Bahkan, pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat kepada PT ETT, terkait persoalan tersebut.

Halaman:

Editor: Wendy Karno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah