Kebijakan Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah Tuai Sorotan

- 26 April 2024, 01:52 WIB
/

KLIKSUMSEL – Aturan soal seragam sekolah kembali ramai diperbincangkan. Hal paling disorot ialah soal penerapan pakaian adat menjadi seragam sekolah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD sampai SMA. Penerapan pakaian adat untuk seragam pelajar ini akan berlaku pada tahun ajaran baru.

“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat,” kata Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia mengatakan penerapan pakaian adat pada pelajar Depok akan diterapkan pada tahun ajaran baru.

“Insyaallah (diterapkan) tahun ajaran baru,” tuturnya.

Siti menjelaskan, aturan seragam sekolah itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan itu, terdapat 3 jenis seragam yang digunakan pelajar, yakni seragam nasional, pakaian, seragam pramuka, dan pakaian adat.

“Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat,” tuturnya.

Sementara dalam Pasal 10 dijelaskan penerapan pakaian adat digunakan pelajar pada hari atau acara adat tertentu. Sedangkan pakaian seragam nasional digunakan pelajar paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Berikut ini isi Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 50/2022:

(1) Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
(2) Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
(3) Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Halaman:

Editor: Wendy Karno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x