Naik Lidik, Begini Nasib Kelima Pemilik Pabrik Ciu di Prabumulih, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 15 Maret 2024, 01:10 WIB
GEREBEK PABRIK CIU : Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK lakukan Press Release Ungkap kasus penggerebekan sejumlah Pabrik Ciu (Minuman keras, red) di kelurahan Tugu Kecil, kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (14/3).
GEREBEK PABRIK CIU : Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK lakukan Press Release Ungkap kasus penggerebekan sejumlah Pabrik Ciu (Minuman keras, red) di kelurahan Tugu Kecil, kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (14/3). /

KLIKSUMSEL, PRABUMULIH - Ungkap kasus penggerebekan sejumlah Pabrik Ciu (Minuman keras, red) di kelurahan Tugu Kecil, kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (14/3), disampaikan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Press Release.

Terungkap dalam Press Release itu, penyidik telah menaikkan kasusnya ke tingkat Lidik. 

“Kalau sudah naik sidik, kelima pemilik pabrik Ciu, yaitu; AT (49 tahun), DW (37 tahun), DP (33 tahun), NT (44 tahun), dan SH (36 tahun). Nantinya, bisa ditetapkan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, yang dalam acara itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH.

Dijelaskan Kapolres, bahwa perkaranya awalnya adalah penyelidikan. Kini, telah naik sidik.

Ditambahkan AKBP Endro, bahwa keberhasilan ungkap kasus peredaran miras lokal tersebut, setelah pihaknya melakukan penggerebekan lima pabrik Ciu di jalan Semeru, Kelenteng, kelurahan Tugu Kecil, kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Suami Ivone Endro ini menyebutkan, usaha pabrik Ciu itu adalah bisnis turun temurun, dengan omset per bulan mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 jutaan. Untuk penjualannya, sambung Kapolres Prabumulih ini masih di sekitaran Prabumulih. 

“Ada sejumlah tindak pidana dilakukan para pemilik pabrik Ciu ini, antara lain; tidak memiliki izin terkait pangan olahan; memperdagangkan dalam kemasan eceran; pelaku dilarang memproduksi barang tidak memenuhi atau standar dipersyaratkan,” tukas ayah lima anak ini.

Alumni AKPOL 2004 ini menambahkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah peralatan pembuatan Ciu hingga produknya, dan dijadikan barang bukti guna menjerat para pemilik pabrik Ciu. 

“Dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU No 18/2012 tentang pangan. Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7/2014 tentang perdagangan. Terakhir, Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya, maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah