Patungan Beli Sabu, 2 Sekawan Ini Terancam Lebaran di Penjara, Usai Disergap Satresnarkoba Polres Tubaba

- 20 Maret 2024, 15:02 WIB
TERSANGKA SABU : Dua tersangka narkoba, yakni NS (33), warga kelurahan Panaragan Jaya, kabupaten Tulang Bawang Barat, dan FR (22) warga kelurahan Tanjung Senang, kabupaten Lampung Utara, usai diamankan Polres Tulang Bawang Barat.
TERSANGKA SABU : Dua tersangka narkoba, yakni NS (33), warga kelurahan Panaragan Jaya, kabupaten Tulang Bawang Barat, dan FR (22) warga kelurahan Tanjung Senang, kabupaten Lampung Utara, usai diamankan Polres Tulang Bawang Barat. /

KLIKSUMSEL, TULANG BAWANG BARAT - Apes dialami 2 sekawan, NS (33), berprofesi petani, warga kelurahan Panaragan Jaya, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat dan FR (22) warga kelurahan Tanjung Senang, kecamatan Kota Bumi Selatan, kabupaten Lampung Utara.

Belum sempat menikmati narkotika jenis sabu, yang baru mereka beli secara urunan (patungan, red), keduanya keburu ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kedua pemuda ini berhasil diringkus saat sedang berada di jalan Poros kelurahan Panaragan Jaya, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa malam, (19/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Petugas kami berhasil menangkap 2 orang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Kedua Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di jalan Poros kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan S.IK, Rabu (20/3/2024).

Dari salah satu tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dan1 (satu) buah kotak rokok merk Mami Baru warna ungu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap kedua pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah kelurahan Panaragan Jaya. Di mana dari informasi yang didapat bahwa di daerah Panaragan Jaya sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu di lantai paving blok tepat di samping salah satu Pemuda bernama (NS). Selain itu diamankan juga 1 (satu) buah kotak rokok merk Mami Baru warna ungu yang terselip disaku celana jeans milik pelaku,” papar AKP Yopi.

Sementara, pelaku NS mengakui dan menerangkan bahwa plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya bersama FR dan seorang laki-laki tidak dikenal yang merupakan pembeli buah duku. 

Ia (NS) katakan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara urunan (patungan) masing-masing per orang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). 

Kedua Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah