Gelapkan Motor CB150R Milik Majikan, Seorang Buruh Kandang Ayam Dicomot Polsek Lambu Kibang

- 20 Maret 2024, 21:38 WIB
PENGGELAPAN MOTOR : Pelaku penggelapan sepeda motor SS (31), warga asal kampung Gunung Batin Baru, saat diamankan Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat.
PENGGELAPAN MOTOR : Pelaku penggelapan sepeda motor SS (31), warga asal kampung Gunung Batin Baru, saat diamankan Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat. /

KLIKSUMSEL, TULANG BAWANG BARAT - Seorang buruh atau pekerja kandang ayam di tiyuh Pagar Buana, kecamatan Way Kenanga, kabupaten Tulang Bawang Barat, diringkus Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang di tempat persembunyiannya, pada Selasa malam, (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial SS (31), warga asal kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah ini dilakukan polisi, setelah sebelumnya menerima laporan dari Maman (59), pemilik kandang ayam tempat pelaku bekerja.

“Waktu kejadiannya Minggu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di tiyuh Pagar Buana kecamatan Way Kenanga kabupaten Tulang Bawang Barat," terang Kapolsek Lambu Kibang, IPTU Amaluddin S.Pd, pada Rabu (20/3/2024).

Menurut Kapolsek, sepeda motor yang digelapkan pelaku ialah motor merk Honda CB150 R Streetfire, No. Pol. : A 6974 XH. Modusnya bermula ketika SS menghampiri korban akan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan pergi ke kampung Bujuk Agung. Korban pun meminjamkan motor miliknya dan berkata “pakai saja hati-hati”. Namun sampai dengan saat ini motor tersebut belum dikembalikan.

Adapun kronologis penangkapan ialah pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, di mana Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi jika pelaku berada di Gunung Batin kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah. 

Bermodalkan informasi itu, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Talsi SH langsung berangkat ke Gunung Batin dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda CB150 R Streetfire milik pelapor. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan Penggelapan satu unit sepeda motor milik pelapor. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Lambu Kibang guna proses Penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya itu, SS terkena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling 4 tahun Penjara. (*)

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah