NGERIII..! IRT 1 Anak Asal Penukal Belajar Jual Sabu dari Sang Pacar, Begini Nasibnya Sekarang

- 21 Maret 2024, 23:16 WIB
IRT JUAL SABU : Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairoh SH dan KBO IPTU Rudi Hartono SH, ketika menggelar Konferensi Pers ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Prabumulih, Kamis (21/3).
IRT JUAL SABU : Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairoh SH dan KBO IPTU Rudi Hartono SH, ketika menggelar Konferensi Pers ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Prabumulih, Kamis (21/3). /

KLIKSUMSEL, PRABUMULIH - Berawal dari 'ilmu' peninggalan sang pujaan hati alias pacar, yang bisa mendapatkan uang 'mudah' dari menjual narkoba jenis sabu, membuat perempuan berinisial Yt (34), akhirnya tergiur dan mengikuti jejak sang pacar yang kini telah diamankan karena tersandung kasus narkoba.

Namun sayang impian mendapatkan keuntungan besar dari bisnis jual sabu tersebut harus dikubur dalam-dalam oleh janda 1 anak ini. Mengaku baru 2 bulan mengedarkan serbuk setan itu, sebelum akhirnya ia diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih.

IRT asal kecamatan Penukal, kabupaten PALI ini ditangkap di bedeng kontrakannya di jalan Telunjuk, kelurahan Majasari, kecamatan Prabumulih Selatan, pada Senin pagi, (18/3/2024), sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di kontrakan yang baru satu bulan disewa (ditunggu) tersangka itu, didapati barang bukti narkoba sebanyak 60 paket kecil siap jual, dan sebuah klip plastik bening berisi 10,24 gram sabu.

"Tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT), ia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih di sebuah bedeng kontrakan di jalan Telunjuk, Majasari, pada Senin pagi, (18/3/2024), sekitar pukul 05.00," sebut Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, saat menggelar konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis, 21 Maret 2024.

Kapolres menuturkan, ketika dilakukan penggeledahan di bedeng kontrakan pelaku, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 60 paket kecil siap edar.

"Waktu dilakukan penggeledahan didapati 60 paket kecil siap jual, serta klip plastik bening berisi 10,24 gram sabu. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," terang Kapolres AKBP Endro, yang dalam kegiatan itu didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairoh SH dan KBO IPTU Rudi Hartono SH.

Sementara, tersangka saat diwawancarai awak media, membenarkan dirinya ditangkap karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari daerah Air Itam, PALI.

"Saya ngambil sendiri langsung ke Air Itam dan mengedarkannya ke wilayah Gunung Rajo, PALI. Saya beli Rp1,2 juta dan dipecah menjadi beberapa paket kecil harga dari 50 ribuan, 70 ribu sampai 100 ribu per paketnya pak. Minimal 10 hari habis terjual, lumayan keuntungannya bisa dapat 2,5 jutaan pak," jawab ibu 1 anak ini. (*)

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah