Polsek Talang Ubi Bekuk Spesialis Pencurian Rumah Kosong di PALI, Ini Tampangnya

- 19 April 2024, 22:29 WIB
TERSANGKA CURI BURUNG MURAI : IW (35), warga Talang Baru, kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). usai diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Talang Ubi.
TERSANGKA CURI BURUNG MURAI : IW (35), warga Talang Baru, kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). usai diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Talang Ubi. /

KLIKSUMSEL, PALI - Apes dialami IW (35), warga Talang Baru, kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Belum sempat menikmati hasil barang curiannya, dirinya keburu diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Talang Ubi.

Dari informasi yang diterima media ini, pria yang mengaku berprofesi buruh ini ditangkap petugas di rumahnya, usai ditemukan bukti kuat barang hasil curiannya, yakni burung murai dan handphone, yang ia curi di dua lokasi berbeda.

Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IW bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Talang Ubi.

Dari keterangan petugas, pelaku spesialis pencuri rumah kosong ini dibekuk setelah petugas menerima laporan pencurian di dua lokasi berbeda di kabupaten PALI, yaitu di Komplek Handayani Mulya dan jalan Kresna Dakra RT. 003 RW. 003 kelurahan Talang Ubi Selatan.

Pada kejadian pertama terjadi pada hari Minggu, 07 April 2024, di rumah korban Muhammad Setiawan Pramuka di jalan Kresna Dakra, kelurahan Talang Ubi Selatan. Pelaku beraksi, saat melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Ia (IW) masuk dan mencuri burung murai batu. Akibat ulah pelaku ini, korban menderita kerugian sebesar Rp.5.000.000,-.

Sementara kejadian kedua terjadi pada hari Selasa, 09 April 2024, di rumah korban Septin Aji Nugroho di Komplek Handayani Mulya. 

Pelaku IW (35), menggunakan modus yang sama, ia mengambil kesempatan saat rumah sepi dan pintu terbuka. Pelaku berhasil masuk ke rumah korban, dan mencuri handphone milik korban dengan nilai kerugian mencapai Rp.4.000.000,-. 

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan, pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan usai menerima laporan kedua korban. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya yang beralamat Talang Baru kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI," ujar Kompol Rifan Wijaya.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Panit 1 Reskrim, IPDA Dedi Irma SH, untuk memimpin operasi penangkapan bersama Panit 2 Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa SH MH, serta Anggota Team Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. 

"Personel Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung bergerak cepat menuju ke rumah Pelaku yang beralamat di jalan baru kelurahan Talang Ubi Barat," ucapnyam

Lanjut Kapolsek Talang Ubi, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya dengan barang bukti yang menguatkan kasus ini, yaitu handphone dan burung murai batu yang ia curi.

"Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya. (*)

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah