Tertangkap Basah, Komeng Akhirnya Tak Berkutik Digelandang ke Polsek Delitua, Ternyata Ini Kasusnya

- 29 April 2024, 23:33 WIB
TERSANGKA KASUS NARKOBA : Komeng alias MK (41), kini terpaksa merasakan dinginnya lantai sel penjara sementara Polsek Delitua - Polrestabes Medan.
TERSANGKA KASUS NARKOBA : Komeng alias MK (41), kini terpaksa merasakan dinginnya lantai sel penjara sementara Polsek Delitua - Polrestabes Medan. /

 

KLIKSUMSEL, MEDAN - Komeng alias MK (41), kini terpaksa merasakan dinginnya lantai sel penjara sementara Polsek Delitua - Polrestabes Medan. 

Warga jalan Benteng Ujung, dusun III, desa Mekar Sari, kecamatan Delitua ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Delitua yang dipimpin Plh. Kanit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu SH MH, saat berada di jalan Lestari Durun IV, desa Mekar Sari, pada Rabu sore, 24 April 2024, pukul 16.30 WIB. 

Komeng ditangkap petugas, karena terbukti memiliki 3 paket narkoba jenis sabu sabu. 

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH didampingi Plh. Kanit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu SH MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

“Saat itu, Ipda Syawal Sitepu sedang melakukan patroli rutin bersama Tim Opsnal dan kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lestari sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba, saat itu unit Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat, Dedy Dharma, Senin sore, 29 April 2024

Setibanya di lokasi, Dedy lanjutan, personel unit Reskrim Polsek Delitua melihat seorang laki laki mencurigakan sedang berdiri di depan rumah salah satu warga. Selanjutnya, petugas terus memantau sosok pria tersebut. Namun sayang, kehadiran petugas tersebut mulai disadari pelaku sehingga dirinya langsung mencoba kabur dan melarikan diri dari sergapan petugas, sembari membuang suatu benda mencurigakan dari tangannya.

Tetapi dengan sigap, para petugas Polsek Delitua yang tak ingin buruannya kabur langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku. Petugas juga berhasil menemukan benda yang sempat dibuang pelaku, yang ternyata tidak lain adalah tiga paket narkoba jenis sabu sabu.

“Pria yang bernama Komeng tersebut mengakui kepada petugas bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan barang tersebut ia akui didapatkan dari Anto. Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Delitua. Kami Polsek Delitua akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba,” tegas Kompol Dedy Dharma SH, yang juga merupakan Mantan Kapolsek Pancur Batu. (*)

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah