Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 106.400 Ekor Benih Bening Lobster di Tanjung Api-api

21 Mei 2024, 21:47 WIB
GAGALKAN PENJUAL BENIH BIBIT LOBSTER : Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu lebih Benih Bening Lobster (BBL), yang diduga akan dijual ke luar pulau Sumatera. /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu lebih Benih Bening Lobster (BBL), yang diduga akan dijual ke luar pulau Sumatera.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana bidang Perikanan itu disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, dalam press release, Senin, 20 Mei 2024.

Dalam ungkap kasus itu, Kombes Sunarto menyebutkan pihaknya telah mengamankan 2 (dua) pelaku bersama barang bukti sebanyak 106.400 ekor terdiri dari jenis Lobster Pasir 106.085 ekor dan Jenis Mutiara 315 ekor.

Kedua pelaku ialah, Ros Bin Sapril (22), dan BOJ Bin Elpino Gani Satria (28), keduanya warga jalan Kepala Pasar, desa Kepala Pasar, Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur, Prov. Bengkulu.

"Guna penyidikan lebih lanjut, barang bukti itu telah disisihkan untuk kepentingan Penyidikan BBL jenis Pasir sebanyak 10 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 10 ekor)," jelas Kombes Sunarto.

Masih dikatakan Sunarto, bahwa Pengungkapan kasus BBL itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) yang sedang melintas menuju desa Karang Anyar Kec. Muara Telang Kab. Banyuasin, pada Selasa (14/5).

Tak ingin kecolongan, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan tepat sekira pukul 20.30 WIB, Tim melihat 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan muatan barang ditutup terpal berwarna biru melintas di jalan Lintas Tanjung Api-api. 

Namun gelagat petugas keburu tercium pengendara mobil, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran. Beruntung berkat kesigapan tim, akhirnya berhasil memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh 2 (dua) orang (tersangka). Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut membawa Benih Bening Lobster (BBL), dan dicek kelengkapan dokumennya, tidak dapat diperlihatkan oleh tersangka, sehingga diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. 

"Tersangka dan barang bukti sebanyak 16 Box Stryfoam yang berisi Benih Bening Lobster berjumlah 106.400 ekor, terdiri dari Lobster Pasir sebanyak 106.085 ekor dan Lobster Mutiara 315 ekor, kini sudah diamankan," ucap Kabid Humas.

"Kedua tersangka diperintahkan oleh pelaku NT (DPO) untuk menunggu mobil yang membawa BBL di jalan lintas Palembang - Betung (dekat pintu Tol Musi Landas), untuk selanjutnya melanjutkan membawa mobil tersebut menuju dermaga di Tj Api api Banyuasin," sebut Narto.

Dijelaskan ia, dari hasil pengiriman tersebut, tersangka ROS menerima upah 2 juta dan BOJ menerima upah 1,2 juta. Keduanya juga mengaku baru sekali ini menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar.

“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan dan Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP”.

Kemudian kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari ungkap kasus itu, tambah Sunarto, yakni sebanyak Rp.15.960.000.000 (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).

"BBL telah dilepasliarkan di pantai klara 2 provinsi Lampung sebanyak 106.380 ekor," tandas Narto. (**)

Editor: Donni

Tags

Terkini

Terpopuler