Gara-gara Lalai Sebabkan Karhutlah, Perusahaan Sawit PT PUM Dikenakan Denda Rp1,7 M ke Kejari PALI

- 1 Februari 2024, 17:31 WIB
BAYAR DENDA: Kejaksaan Negeri Pali menerima pembayaran denda negara sebesar Rp1,7miliar dari PT. Proteksindo Utama Mulya (PUM).
BAYAR DENDA: Kejaksaan Negeri Pali menerima pembayaran denda negara sebesar Rp1,7miliar dari PT. Proteksindo Utama Mulya (PUM). /

 

KLIKSUMSEL, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima pembayaran denda negara sebesar Rp1,7miliar. Uang dengan jumlah fantastis tersebut merupakan pembayaran dana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) dari PT. Proteksindo Utama Mulya (PUM). 

Kepala Kejari kabupaten PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, M.A. Qadri SH MH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Harius Prangganata SH MH mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 122/Pid.B/LH/2022/PN Mre tanggal 28 Juli 2022, PT. Proteksindo Utama Mulya (PUM) dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda yang disetor ke kas negara.

"Dalam persidangan perkara sebagaimana dimaksud Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI berhasil membuktikan PT. PUM bersalah," kata Agung, saat press release, di aula Kejari PALI, pada Rabu (31/1/24). 

Agung menambahkan, PT. PUM bersalah melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 (ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan putusan terhadap PT. PUM untuk membayar denda Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa sebesar Rp. 386.000.000, (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) jadi total yang harus dibayarkan oleh PT. PU M sebesar Rp. 1.868.000.000,-(satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah),

“Hari ini pelunasan, di mana PT PUM telah membayar sebesar Rp. 100.000.000,- pada tanggal 22 September 2022 dan telah disetor ke kas negara," ujarnya.

Perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, adapun PT. PUM sebagai Terpidana memiliki lahan sawit dan dari lahan tersebut terdapat 1,5 ha lahan yang terbakar.

Dalam hal ini PT. PUM dianggap telah lalai dengan tidak mempersiapkan fasilitas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) secara baik serta belum adanya pelatihan pemadaman kebakaran bagi petugas/karyawan yang akibatnya kebakaran tersebut baru bisa dipadamkan kurang lebih 3 hari, itupun setelah dibantu oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) kabupaten PALI dan BPBD provinsi Sumatera Selatan.

Dengan adanya pembayaran sisa pidana denda sebesar Rp 1.768.000.000,-(satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah) tentunya dapat meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan Negeri PALI. (*)

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah