Cegah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2024, Sat Lantas Polres Prabumulih Gelar Operasi Penyekatan Kendaraan Besar

- 13 April 2024, 21:22 WIB
PENYEKATAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG : Operasi penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang guna mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas dan kemacetan pada arus balik lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah, dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Prabumulih.
PENYEKATAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG : Operasi penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang guna mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas dan kemacetan pada arus balik lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah, dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Prabumulih. /

KLIKSUMSEL, PRABUMULIH - Operasi penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang guna mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas dan kemacetan pada arus balik lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah, dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Prabumulih.

Kegiatan yang dilakukan di Terminal kota Prabumulih dan Gerbang Tol Perbatasan Rambang Lubai, jalan Lingkar Timur kota Prabumulih, pada Jumat, (12/4/2024) dari pukul 09.00 pagi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH bersama Plt. Kadishub kota Prabumulih, Ferri S SE.

"Hari ini kita melaksanakan pengaturan pembatasan operasional Angkutan Barang untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas dan kemacetan pada arus balik lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah," sebut Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH, disela-sela kesibukannya mengatur kendaraan truk yang melintas di sekitar Terminal kota Prabumulih.

Dijelaskan AKP Muthemainah, ada beberapa kriteria jenis kendaraan angkutan yang dilarang beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor :

1. Nomor : KP-DRJD 1305 Tahun 2024

2. Nomor : SKB / 67 / II / 2024

3. Nomor : 40 / KPTS / Db / 2024

"Serta Surat Keputusan Bersama Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 550 / 0939 / DISHUB / 2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah," imbuh Kasat Lantas Polres Prabumulih ini.

Adapun kendaraan angkutan barang yang tidak diperbolehkan beroperasional, lanjut ia, ialah:

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah