Masih Ingat, Viral Penutupan Akses Jalan di Sekip Jaya, Kini Pemilik Tanah Dilaporkan Warga Secara Perdata

- 28 April 2024, 00:16 WIB
KASUS PENUTUPAN AKSES JALAN WARGA : Warga lorong Buay Pemuka Peliung, kelurahan Sekip Jaya, kecamatan Kemuning Palembang, akhirnya melaporkan pemilik tanah secara Perdata, karena tetap ngotot menutup akses jalan warga.
KASUS PENUTUPAN AKSES JALAN WARGA : Warga lorong Buay Pemuka Peliung, kelurahan Sekip Jaya, kecamatan Kemuning Palembang, akhirnya melaporkan pemilik tanah secara Perdata, karena tetap ngotot menutup akses jalan warga. /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Aksi penutupan jalan akses warga lorong Buay Pemuka Peliung, kelurahan Sekip Jaya, kecamatan Kemuning Palembang oleh pemilik rumah belum juga terselesaikan. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh warga, termasuk mediasi bersama Pemerintah kota Palembang, namun pemilik rumah masih bersikukuh untuk menutup akses jalan tersebut.

Salah satu warga terdampak oleh penutupan jalan tersebut A. Mada sangat menyayangi sikap pemilik rumah yang intoleran terhadap warga yang berada di belakang rumahnya tersebut. Sehingga mereka terhambat beraktivitas.

Memang menurut Mada, saat ini mereka masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemilik lahan untuk dilalui warga. Namun kekhwatiran warga, sampai kapan mereka bisa melewati jalan tersebut. Karena sebelum ada imbauan pemilik lahan untuk menutup juga akses jalan tersebut.

"Minta tolong segera pasangke peringatan di pagar besi : JALAN INI BUKAN JALAN UMUM. AKAN DITUTUP PER TGL. 01.02.2024.HARAP MAKLUM".

"Begitulah isi surat imbauan tersebut. Dan saya waktu itu langsung melaporkannya ke Camat Kemuning untuk membantu kami memberikan akses sementara kepada kami sebelum masalah penutupan jalan yang di lorong Buay Pemuka Peliung terselesaikan, Alhamdulilah, untuk sementara kami bisa lewat," tutur Mada.

Terkait penutupan akses jalan warga lorong Buay Pemuka Peliung tersebut, warga akan melaporkannya secara perdata pemilik rumah pada Pengadilan Negeri Palembang.

Karena menurut Mada, persoalan tanah yang tidak punya akses jalan/tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.  

Secara ringkas KUHPerdata tersebut menyatakan, Pasal 667 KUHPerdata mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau perkarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehinga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan berhak mendapat menuntut kepada pemilik-pemilik perkarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau perkarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Pada Pasal 668 KUHPerdata mengatakan, jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau perkarangan yang terdekat ke jalan raya atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.

Argumentasi tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 6 UUPA No.5 Tahun 1960 bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemlikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial, Artinya, pemilik tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.

"Jadi dalam hal ini pemilik tanah dapat digugat Pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut," ucap Mada, mengutip isi pasal tersebut. 

Selain menggugat secara perdata, Mada menambahkan, warga juga akan membaikot izin bangun mereka, jika ada pembangunan nanti.

"Dan kami akan mengimbau kepada Pemerintah kota Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG, jika ada pembangunan atau renovasi nanti," tutup Mada.

Sebelumnya, viral berita pemilik tanah menutup akses jalan warga lorong Buay Pemuka Peliung kelurahan Sekip Jaya, kecamatan Kemuning.

Di mana pemilik rumah menutup akses jalan yang telah digunakan warga 40 tahun lebih. Warga berinisiatif membeli sebagian tanah untuk jalan mereka sekitar 1 X 8, namun pemilik tanah tidak mau menjualnya tetap ngotot menutup akses jalan tersebut. (*)

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah