Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 5 Penyidik PNS, 2 Kasat Pol PP, 2 Kabid dan 1 Kasi dari Sejumlah Kabupaten

- 29 April 2024, 11:52 WIB
LANTIK PPNS DI SUMSEL : Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah sebanyak 5 (orang) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dari sejumlah kabupaten, Senin (29/4).
LANTIK PPNS DI SUMSEL : Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah sebanyak 5 (orang) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dari sejumlah kabupaten, Senin (29/4). /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah sebanyak 5 (orang) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kabupaten Ogan Komering Ulu, kabupaten Musi Banyuasin dan kabupaten Empat Lawang, Senin (29/4).

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel. Pada dasarnya, PPNS berperan sebagai penyidik dalam rangka penegakan hukum Acara Pidana dan Ketertiban Disiplin di lingkungan PNS. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya diperlukan pengakuan secara hukum (de jure), dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki kewenangan untuk mengambil Sumpah dan melantik PPNS di Daerah Sumatera Selatan. 

Selanjutnya, dalam sambutannya, Kakanwil, Ilham Djaya menyampaikan, bahwa PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan. PPNS merupakan Jabatan Fungsional yang diberikan negara kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pengambilan Sumpah Jabatan ini bertujuan agar Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan jabatannya setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah. Selain itu PPNS wajib memenuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan sebagai PPNS yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Dikatakan Kakanwil Ilham, bahwa PPNS dalam bekerja haruslah independen dari pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang, baik itu di Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota. PPNS dapat menolak kepentingan-kepentingan yang dipesan oleh siapapun pejabat di daerahnya.

"PPNS di dalam menjalankan peran dan fungsinya haruslah proaktif dan memiliki komitmen yang kuat serta konsisten melakukan tugas-tugas pengawasan agar nilai-nilai keadilan dapat terwujud," ungkap Kakanwil. 

"Saat ini jumlah PPNS di Sumatera Selatan berjumlah 183 (seratus delapan puluh tiga) orang yang tersebar pada 17 (tujuh belas) kabupaten/kota. Dengan adanya pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan 5 (lima) PPNS Satpol PP yang berasal dari kabupaten Ogan Komering Ulu, kabupaten Musi Banyuasin dan kabupaten Empat Lawang maka berjumlah 188 (seratus delapan puluh delapan)," ujar Kakanwil. 

Kepada PPNS yang baru dilantik Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham menaruh harapan besar agar di dalam bekerja dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat agar penegakan hukum secara profesional serta proporsional dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan.

Adapun PPNS yang dilantik adalah Firmansyah (Kasat Pol PP OKU), Sumedi (Kasat Pol PP Muratara), Indita Purnama (Kabid Gakumda Pol PP Muba), Taupik (Kabid Perlindungan Masyarakat Pol PP OKU), Anwar Kartaman (Kasi Penyuluhan dan Sosialisasi Pol PP OKU). 

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x