Hari Raya Waisak, Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Khusus I kepada 26 Napi di Sumsel

- 23 Mei 2024, 19:59 WIB
REMISI KHUSUS WAISAK 2024 : Sebanyak 26 Narapidana atau WBP di Kemenkumham Sumsel menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Waisak.
REMISI KHUSUS WAISAK 2024 : Sebanyak 26 Narapidana atau WBP di Kemenkumham Sumsel menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Waisak. /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Sebanyak 26 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Waisak.

"Hari ini diberikan remisi khusus (RK) I kepada narapidana/WBP selama 15 hari hingga 1 bulan 15 bulan, dan tidak ada yang menerima RK II atau langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, di Palembang, Kamis (23/5/2024).

Dia menjelaskan, remisi khusus Hari Raya Waisak itu terbanyak diberikan kepada WBP Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sebanyak 7 (tujuh) orang, Rutan Kelas I Palembang 6 (enam) orang, dan Lapas Kelas II A Banyuasin 4 (empat) orang.

"Penerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 itu merupakan narapidana yang terlibat kasus narkoba, tindak pidana korupsi (tipikor), dan perdagangan manusia (human trafficking)," jelas Mulyadi.

Sementara mengenai jumlah penghuni 20 lapas, rumah tahanan negara (rutan), serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumsel per-23 Mei 2024 ini mencapai 15.928 dengan rincian narapidana 13.147 orang dan tahanan 2.478 orang.

"Melihat jumlah narapidana dan tahanan tersebut, penghuni lapas, rutan, LPKA di provinsi itu melampaui kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang," ujar Kadivpas Mulyadi.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan, bahwa pemberian remisi itu berdasarkan penilaian WBP berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.

Proses pelaksanaan pengusulan remisi itu sendiri menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah