Ternyata, Ini Dasar Diperbolehkannya Mobil Dinas Kades di Prabumulih Dibeli dari ADD 2024

- 30 Juni 2024, 23:52 WIB
MOBIL DINAS KADES DI PRABUMULIH : Kepala desa di kota Prabumulih melalui usulan desa membeli mobil operasional desa dengan menggunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2024.
MOBIL DINAS KADES DI PRABUMULIH : Kepala desa di kota Prabumulih melalui usulan desa membeli mobil operasional desa dengan menggunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2024. /

Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana pemerintahan Desa meliputi : 1) penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintahan Desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa. (*)

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah