LPP SURAK Sumsel Akan Laporkan KPU Empat Lawang ke Bawaslu

- 11 Maret 2024, 17:10 WIB
RAPAT PLENO PROVINSI : Suasana rapat pleno KPU provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (8/3/2024),
RAPAT PLENO PROVINSI : Suasana rapat pleno KPU provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (8/3/2024), /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Sumatera Selatan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu provinsi Sumatera Selatan.

Dilaporkannya KPU kabupaten Empat Lawang karena diduga kuat melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

LPP SURAK Perwakilan Sumsel, Syapran Suprano mengungkapkan, dugaan ini mencuat pada rapat pleno KPU provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (8/3/2024), saat hasil rekapitulasi kabupaten Empat Lawang dibacakan, hampir semua kecamatan pada angka tampilan berwarna merah, artinya ada persoalan.

Dijelaskan Syapran, saat mendapatkan D Hasil untuk DPR RI, ada beberapa partai yang perolehannya Nol, seperti Partai PKB, PKS, Buruh, Gelora.

Setelah dilakukan pendalaman berikut mencari bukti tambahan, baik dari web KPU maupun sumber lainnya, didapati ketidaksinkronan antara D Hasil dengan C1 Plano, khususnya di kecamatan Pendopo. Ditemukan juga D Hasil di kecamatan Muara Pinang di mana D hasil untuk TPS 1, 2 dan 3 ditulis tangan yang dari bentuk tulisannya dilakukan oleh orang yg sama, dan hasil perolehan suara tidak sesuai dengan C Plano.

Ditambah lagi, banyak C1 Plano yang tidak diunggah, hal ini terindikasi dilakukan dengan sengaja oleh KPU Empat Lawang.

"Ini jelas tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 505 dan 551," tegas Syapran.

Syapran menegaskan, dari Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Perwakilan Prov. Sumsel akan melaporkan KPU kabupaten Empat Lawang dengan indikasi dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). (*) 

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah