Lindungi PMI di Brunei, KBRI BSB Gandeng Himpunan Psikologi Indonesia

- 3 Desember 2023, 12:41 WIB
KBRI BSB dan HIMPSI menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam upaya memberikan perlindungan terhadap PMI di wilayah akreditasi KBRI Bandar Seri Begawan.
KBRI BSB dan HIMPSI menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam upaya memberikan perlindungan terhadap PMI di wilayah akreditasi KBRI Bandar Seri Begawan. /

KLIKSUMSEL, BANDAR SERI BEGAWAN - Kedutaan Besar Republik Indonesia Bandar Seri Begawan (KBRI BSB) Brunei Darussalam dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) meyakini pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk terhadap kesehatan psikologis PMI yang berada di wilayah akreditasi KBRI BSB.       

"Kami dan HIMPSI telah menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam upaya memberikan pelindungan terhadap PMI di wilayah akreditasi KBRI Bandar Seri Begawan,” kata Dubes RI untuk Brunei Darussalam, Achmad Ubaedillah dalam keterangan tertulis, pada Kamis (30/11/2023).       

Menurut Ubaedillah, perlindungan dimaksud dilakukan melalui layanan psikologi yang bersifat preventif, promotif, kuratif, rehabilatif, dan paliatif dalam berbagai bentuk untuk meningkatkan kesehatan psikologis PMI.        

Jumlah WNI, termasuk PMI yang tercatat di KBRI BSB saat ini mencapai sekitar 30.000 orang. Namun apabila dimasukkan dengan jumlah mereka yang belum tercatat (belum lapor diri ke KBRI) diperkirakan mencapai 50.000 orang, sementara jumlah total penduduk Brunei sendiri sekitar 460.000 orang.        

Sekitar setengah dari jumlah PMI tersebut bekerja di sektor informal, sedangkan sisanya merupakan skilled workers (pekerja berketerampilan spesifik), dan bahkan ada yang sudah menjadi pengusaha di Brunei. Mereka tersebar di empat distrik di Brunei, yaitu Brunei-Muara, Belait, Tutong, dan Temburong.         

Pernyataan Komitmen Bersama KBRI BSB dengan HIMPSI itu sendiri ditandatangani pada 27 November 2023 oleh Wakil Kepala Perwakilan RI Irwan Iding dan Ketua Umum HIMPSI Dr. Andik Matulessy M.Si. Psikolog.       

Pernyataan komitmen bersama tersebut merupakan terobosan dalam upaya peningkatan perlindungan PMI melalui Program Konsultasi Psikologis PMI pada masa penempatan, termasuk PMI yang berada di Shelter KBRI Bandar Seri Begawan.        

Kerja sama itu mewujudkan negara hadir memberi perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.          

"Kami sepakat untuk melakukan inovasi kerja sama mengimplementasikan amanat Undang-undang Pelindungan PMI dengan sebaik-baiknya, dan pertimbangan hukum dari aspek psikologis memegang peranan penting untuk mewujudkan keadilan bagi PMI yang terlibat masalah hukum,” kata Ubaedillah.       

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah