Mudik Lebaran 2024, Masyarakat Bisa Lintasi Jalan Tol Indralaya – Prabumulih

- 29 Maret 2024, 22:26 WIB
/

Sosialisasi tersebut dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio dengan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Bahkan, ia juga mengingatkan, Karena jalan tol ini merupakan sambungan Jalan Tol Palembang – Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif tol tersebut yaitu Indralaya – Prabumulih sebesar Rp85.000 untuk Golongan I, Rp127.500 untuk kendaraan Golongan II dan III, Rp170.000 Golongan IV dan V.

Sementara itu, akumulasi tarif Golongan I dari Palembang ke Prabumulih dan sebaliknya yaitu senilai Rp105.500 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) di Tol Palembang – Indralaya dan Tol Indralaya – Prabumulih.

Masyarakat diimbau untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam, maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan jika terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol untuk segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6363. **

Halaman:

Editor: Wendy Karno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x