Sudah Padankan NIK Jadi NPWP? Ingat Hari Ini Terakhir!

- 1 Juli 2024, 20:14 WIB
/

KLIKSUMSEL, JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) dilakukan terakhir hari ini. Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk bakal berlaku per Senin 1 Juli 2024 besok.

NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Dengan demikian NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Sedangkan WP orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Apabila masyarakat terlambat atau bahkan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, akan ada konsekuensi atau sanksi menanti. Sanksinya ialah akan muncul kendala saat WP mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP.

Hal ini telah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti. Pasalnya, nantinya seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi kepada detikcom, beberapa waktu lalu.

Hal ini juga tercantum dalam PMK 112/2022. Jika tidak memadankan NIK dengan NPWP, maka akan muncul kendala saat WP mengakses layanan. Adapun layanan-layanan tersebut antara lain sebagai berikut: (1) Layanan pencairan dana pemerintah; (2) Layanan ekspor dan impor; (3) Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Lalu (4) Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; (5) Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan (6) Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Di sisi lain, NIK menjadi NPWP tidak akan serta merta membuat tiap-tiap orang yang memiliki KTP jadi wajib membayar pajak. Dalam catatan detikcom, hal ini juga telah ditegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2021 silam.

“Yang sering salah dan menyesatkan, ‘oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak, yang punya NIK, mau mahasiswa, mau nggak punya pendapatan harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Desember 2021 silam.

Halaman:

Editor: Wendy Karno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah