Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Aiptu FN

- 29 April 2024, 08:23 WIB
KASUS DEBT COLLECTOR : Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto  menyampaikan Press Release perkembangan penanganan perkara debt collector dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 di pelataran salah satu Mall di Palembang.
KASUS DEBT COLLECTOR : Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyampaikan Press Release perkembangan penanganan perkara debt collector dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 di pelataran salah satu Mall di Palembang. /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Bidhumas Polda Sumsel menyampaikan Press Release dalam perkembangan penanganan perkara debt collector dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 di pelataran salah satu Mall di Palembang.

Terkait penanganan perkaranya, ditegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani perkaranya dan penyidik bertindak secara profesional dan proporsional.

"Bahwa kedua pihak telah saling ke melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," sebut Kabidhumas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam release tersebut.

Pertama Laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan," tulis Sunarto.

Kedua, Laporan Polisi dari pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dkk (debt collector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024, Tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka RJS dan BE," ucap Kabid Humas. 

Point kedua, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut di atas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt collector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x