Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 106.400 Ekor Benih Bening Lobster di Tanjung Api-api

- 21 Mei 2024, 21:47 WIB
GAGALKAN PENJUAL BENIH BIBIT LOBSTER : Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu lebih Benih Bening Lobster (BBL), yang diduga akan dijual ke luar pulau Sumatera.
GAGALKAN PENJUAL BENIH BIBIT LOBSTER : Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu lebih Benih Bening Lobster (BBL), yang diduga akan dijual ke luar pulau Sumatera. /

"Kedua tersangka diperintahkan oleh pelaku NT (DPO) untuk menunggu mobil yang membawa BBL di jalan lintas Palembang - Betung (dekat pintu Tol Musi Landas), untuk selanjutnya melanjutkan membawa mobil tersebut menuju dermaga di Tj Api api Banyuasin," sebut Narto.

Dijelaskan ia, dari hasil pengiriman tersebut, tersangka ROS menerima upah 2 juta dan BOJ menerima upah 1,2 juta. Keduanya juga mengaku baru sekali ini menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar.

“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan dan Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP”.

Kemudian kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari ungkap kasus itu, tambah Sunarto, yakni sebanyak Rp.15.960.000.000 (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).

"BBL telah dilepasliarkan di pantai klara 2 provinsi Lampung sebanyak 106.380 ekor," tandas Narto. (**)

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah