Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 106.400 Ekor Benih Bening Lobster di Tanjung Api-api

- 21 Mei 2024, 21:47 WIB
GAGALKAN PENJUAL BENIH BIBIT LOBSTER : Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu lebih Benih Bening Lobster (BBL), yang diduga akan dijual ke luar pulau Sumatera.
GAGALKAN PENJUAL BENIH BIBIT LOBSTER : Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu lebih Benih Bening Lobster (BBL), yang diduga akan dijual ke luar pulau Sumatera. /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu lebih Benih Bening Lobster (BBL), yang diduga akan dijual ke luar pulau Sumatera.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana bidang Perikanan itu disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, dalam press release, Senin, 20 Mei 2024.

Dalam ungkap kasus itu, Kombes Sunarto menyebutkan pihaknya telah mengamankan 2 (dua) pelaku bersama barang bukti sebanyak 106.400 ekor terdiri dari jenis Lobster Pasir 106.085 ekor dan Jenis Mutiara 315 ekor.

Kedua pelaku ialah, Ros Bin Sapril (22), dan BOJ Bin Elpino Gani Satria (28), keduanya warga jalan Kepala Pasar, desa Kepala Pasar, Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur, Prov. Bengkulu.

"Guna penyidikan lebih lanjut, barang bukti itu telah disisihkan untuk kepentingan Penyidikan BBL jenis Pasir sebanyak 10 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 10 ekor)," jelas Kombes Sunarto.

Masih dikatakan Sunarto, bahwa Pengungkapan kasus BBL itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) yang sedang melintas menuju desa Karang Anyar Kec. Muara Telang Kab. Banyuasin, pada Selasa (14/5).

Tak ingin kecolongan, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan tepat sekira pukul 20.30 WIB, Tim melihat 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan muatan barang ditutup terpal berwarna biru melintas di jalan Lintas Tanjung Api-api. 

Namun gelagat petugas keburu tercium pengendara mobil, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran. Beruntung berkat kesigapan tim, akhirnya berhasil memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh 2 (dua) orang (tersangka). Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut membawa Benih Bening Lobster (BBL), dan dicek kelengkapan dokumennya, tidak dapat diperlihatkan oleh tersangka, sehingga diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. 

"Tersangka dan barang bukti sebanyak 16 Box Stryfoam yang berisi Benih Bening Lobster berjumlah 106.400 ekor, terdiri dari Lobster Pasir sebanyak 106.085 ekor dan Lobster Mutiara 315 ekor, kini sudah diamankan," ucap Kabid Humas.

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah