Ditahan Kejati Sumsel, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Mantan Ketua KONI Sumsel HZ, Ada yang Fiktif

- 16 April 2024, 23:29 WIB
DITAHAN KEJATI SUMSEL : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, akhirnya resmi menahan Mantan Ketua KONI Sumsel HZ, usai  sempat menjalani pemeriksaan, Selasa, (16/4/2024).
DITAHAN KEJATI SUMSEL : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, akhirnya resmi menahan Mantan Ketua KONI Sumsel HZ, usai sempat menjalani pemeriksaan, Selasa, (16/4/2024). /

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau 

Kedua ;

Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

"Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya, yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penangganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang)," sambung Vanny dalam keterangan persnya.

Kemudian untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang. (**)

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah