Ditahan Kejati Sumsel, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Mantan Ketua KONI Sumsel HZ, Ada yang Fiktif

- 16 April 2024, 23:29 WIB
DITAHAN KEJATI SUMSEL : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, akhirnya resmi menahan Mantan Ketua KONI Sumsel HZ, usai  sempat menjalani pemeriksaan, Selasa, (16/4/2024).
DITAHAN KEJATI SUMSEL : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, akhirnya resmi menahan Mantan Ketua KONI Sumsel HZ, usai sempat menjalani pemeriksaan, Selasa, (16/4/2024). /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Sempat dipending (ditunda) selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, karena masuk Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg tingkat DPRD provinsi Sumatera Selatan, kini tersangka HZ resmi ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penahanan terhadap Mantan Ketua KONI Sumsel ini terungkap usai Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

"Penahanan terhadap HZ dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh) hari penahanan ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024," tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam siaran persnya, Selasa, (16/4).

Disampaikan Vanny, dasar dilakukannya penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP: "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak Pidana".

Kemudian Vanny menerangkan dalam Siaran Pers bernomor: PR-19/L.6.2/Kph.2/04/2024 itu, bahwa pada rilis sebelumnya, telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21). 

"Sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada DPRD provinsi Sumsel, maka penangganan perkara dipending (ditunda) terlebih dahulu untuk menghormati proses pemilu. Namun setelah tahapan pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih. Maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penangganan perkara tersebut sebagai bentuk tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," tulis Vanny.

Adapun perbuatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini ditulis Vanny telah melanggar, yakni:

Kesatu 

Primair ; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x