Ternyata, Selain Polisi, Jaksa dan Hakim, UU SPPA Ssbut Kemenkumham dapat Dampingi Penegakan Hukum Terhadap An

- 7 Mei 2024, 23:50 WIB
PERADILAN ANAK : Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat Kemenkumham Sumsel, ikut serta dalam tim "Pelatihan Perlindungan Khusus Anak kabupaten Muara Enim Tahun 2024", bertempat di Hotel Griya Serasan, Muara Enim, pada Senin (6/5/2024).
PERADILAN ANAK : Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat Kemenkumham Sumsel, ikut serta dalam tim "Pelatihan Perlindungan Khusus Anak kabupaten Muara Enim Tahun 2024", bertempat di Hotel Griya Serasan, Muara Enim, pada Senin (6/5/2024). /

KLIKSUMSEL, MUARA ENIM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat Kemenkumham Sumsel, ikut serta dalam tim "Pelatihan Perlindungan Khusus Anak kabupaten Muara Enim Tahun 2024", bertempat di Hotel Griya Serasan, Muara Enim, pada Senin (6/5/2024). Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, yakni Senin (6/5/2024) sampai dengan Rabu (8/5/2024). 

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Henry Manumpak mewakili Bapas Lahat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan tersebut. Tak sendirian, PK Pertama Henry Manumpak juga didampingi oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Bapas Lahat Rully Hadi Kurniawan.

Dalam kesempatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) kabupaten Muara Enim tersebut, Henry membagikan pengetahuan terkait perlindungan khusus terhadap anak kepada para peserta yang terdiri atas guru, perwakilan kecamatan dan perwakilan desa.

Ia menjelaskan Bapas sebagai salah satu lembaga yang memegang peran penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 

Bapas juga mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak saat dalam proses penyidikan sampai pada pelaksanaan putusan hakim.

Saran dan pertimbangan dari BAPAS selalu berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak, yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi anak pada saat itu. 

“Pembimbing Kemasyarakatan juga memegang peran yang sangat penting dalam tiga tahap penanganan kasus anak yang berurusan dengan hukum, yaitu Pra Ajudikasi, Ajudikasi, dan Pos-Ajudikasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya sangat mengapresiasi kegiatan ini, mengingat kasus anak berhadapan dengan hukum masih sering terjadi.

Menurut Ilham, sejak UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, pada tahun 2012 diganti dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya dikenal dengan (SPPA), hal ini membawa harapan yang baik terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak.

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah