Polri Luncurkan Digital Layanan Izin Event, Begini Cara Pengajuannya

- 26 Juni 2024, 22:13 WIB
/

KLIKSUMSEL, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan digitalisasi layanan perizinan event akan memudahkan penyelenggara untuk melakukan pengajuan. Sigit mengatakan penyelenggara hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan secara online.

“Digitalisasi perizinan bukan hanya sekedar memindahkan proses manual ke online tapi juga penyederhanaan proses birokrasi perizinan,” kata Sigit dalam sambutannya di acara grand launching layanan perizinan penyelenggara event di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).

“Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja,” sambungnya.

Sigit menyampaikan digitalisasi perizinan event tersebut dapat diakses kapan saja. Sigit mengatakan hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan tren global.

“Untuk itu Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional. Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online,” jelasnya.

Adapun langkah-langkah membuat perizinan penyelenggaraan event secara online dari platform yang dibuat Polri bersama Kementerian/lembaga sebagai berikut:

– 3 tahapan proses:

1. Submit melalui sistem OSS
2. Verifikasi pengamanan Polri
3. Pembayaran PNBP

Langkah-langkahnya:

1. Klik submit pengajuan
2. Pilih tempat penyelenggaraan acara
3. Lengkapi; form kegiatan, form penyelenggara, dokumen persyaratan
4. Penyelenggara dapat memantau status perizinan real-time
5. Intelkam Polri dan Biro Ops Polri akan melakukan verifikasi pengamanan
6. Setelah pengajuan terverifikasi penyelenggara melakukan pembayaran melalui PNBP (SIMPONI)
7. Setelah itu, dokumen izin acara sudah dapat diunduh. **

Editor: Wendy Karno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah