Kemenkumham Sumsel Kenalkan Ilmu Sidik Jari, Ternyata Bisa jadi Alat Bukti di Pengadilan

- 13 Juni 2024, 21:44 WIB
KEGUNAAN SIDIK JARI : Daktiloskopi atau ilmu tentang sidik jari memegang peranan penting dalam pelaksanaan hukum di masyarakat, salah satunya bisa jadi alat bukti di pengadilan.
KEGUNAAN SIDIK JARI : Daktiloskopi atau ilmu tentang sidik jari memegang peranan penting dalam pelaksanaan hukum di masyarakat, salah satunya bisa jadi alat bukti di pengadilan. /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Daktiloskopi atau ilmu tentang sidik jari memegang peranan penting dalam pelaksanaan hukum di masyarakat. Eksistensinya telah digunakan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, kependudukan, keamanan, pertahanan, keimigrasian, pendidikan, pelayanan hukum hingga asuransi dan bisnis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rahmi Widhiyanti ketika membuka kegiatan Sosialisasi Daktilaskopi di Hotel The Alts Palembang, pada Senin pagi (10/6).

“Pada umumnya daktiloskopi digunakan untuk pengenalan korban bencana alam, mayat tidak dikenal, identifikasi penderita amnesia, identifikasi pengenal personal, hingga untuk kepentingan instansi tertentu,” kata Rahmi.

Penggunaan daktiloskopi untuk kepentingan instansi, sambung dia, yakni seperti Imigrasi guna pembuatan paspor dan pengawasan orang asing, petugas Lapas untuk identifikasi narapidana dan residivis, pengelola dana pensiun untuk kebenaran orang yang meminta hak pensiun, perbankan/asuransi untuk melindungi/mencegah penarikan uang oleh orang yang tidak berhak, rumah sakit untuk mencegah tertukarnya bayi, serta untuk notaris dalam pengurusan dokumen minuta akta.

“Di Kemenkumham daktiloskopi digunakan pada Ditjen AHU, Pemasyarakatan, dan Imigrasi. Berbagai Kementerian/Lembaga juga mengambil sidik jari seperti Kemendagri, Kepolisian, TNI, dll. Keuntungan bagi masyarakat umum, bisa sebagai pengenal personal pada KTP, SIM, sehingga dapat mencegah penyalahguanaan hak, pemalsuan ijazah hingga pemalsuan surat-surat berharga lainnya,” lanjut Rahmi di hadapan petugas lapas, imigrasi, para notaris, dan stakeholder terkait yang menjadi peserta sosialisasi tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir narasumber dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI selaku instansi pembina dalam ilmu daktiloskopi, yakni Direktur Pidana Ditjen AHU yang diwakili oleh Sekretaris Tim Pokja Data dan Identifikasi Daktiloskopi, Hadaris Samulia Has.

Hadaris menjelaskan, bahwa banyak instansi yang membutuhkan data sidik jari dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Untuk itu Kemenkumham harus mengembangkan database daktiloskopi sesuai kebutuhan tugas dan fungsi di Kemenkumham maupun Kementerian/Lembaga lain. Sifatnya penyatuan sentralisasi data sidik jari menjadi One Big Data yang bisa diakses oleh K/L lain,” katanya.

Namun demikian, untuk menganalisa, merumus dan mengidentifikasi sidik jari hanya dilakukan oleh tenaga profesional daktiloskopi yang memperoleh pendidikan khusus dan diangkat oleh pejabat yang berwenang. Analis sidik jari sampai saat ini hanya terdapat di Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jumlah yang terbatas.

“Daktiloskopi memiliki 3 (tiga) fungsi Utama yaitu, melindungi identitas, mencegah duplikasi dan memberikan informasi. Sebagai identifikasi seseorang, tanda tangan dapat dipalsukan, tetapi sidik jari tidak dapat dipalsukan dan dapat menjadi bukti di Pengadilan,” pungkas Hadaris. (**)

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah