Terkait Dugaan Pelanggaran PPDB 2024, Ombudsman Keluarkan Beberapa Tindakan Korektif, Tak Main-main Ini Isinya

- 28 Juni 2024, 22:15 WIB
OMBUDSMAN SERAHKAN LHP PPDB 2024 : Perwakilan Ombudsman RI provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Alas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di kota Palembang.Jumat (28/6).
OMBUDSMAN SERAHKAN LHP PPDB 2024 : Perwakilan Ombudsman RI provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Alas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di kota Palembang.Jumat (28/6). /

PR_SUMSEL, PALEMBANG - Perwakilan Ombudsman RI provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Alas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di kota Palembang.Jumat (28/6). 

Hadir dalam penyerahan itu, Pj Gubernur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel, Pandji Tjahjadi, Pih. Kadiknas, Sutoko, Pih Inspektur provinsi Sumsel Kurniawan, dan seluruh Kepala SMAN se-kota Palembang yang menjadi objek pemeriksaan.

Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024. Karena laporan terus bertambah, Ombudsman meyakini mal-administrasi yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS

Ombudsman telah melakukan permeriksaan terhadap para pihak antara lain, Plh. Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumsel selaku Terlapor I dan seluruh Kepala SMAN di kota Palembang selaku Terlapor II, dan Inspektorat provinsi serta Aplikator PT. Sudasa selaku pihak terkait.

Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian, antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com. Sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi ppdbsumsel com. Bahkan di sebagian sekolah, ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut.

Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah. Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus dengan total berjumlah 911 orang.

Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan:

1. Pj. Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025,

2. Kepala SMA Negeri se-kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah,

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah