3. Kepala SMA Negeri se-kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/wali peserta didik. (Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com);
4. Pj Gubemur Sumatera Selatan sebagai atasan para Terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan termasuk kedudukan Pih. Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut. Perwakilan Ombudsman Ri provinsi Sumatera Selatan memberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada Pj. Gubemur, Terlapor I dan Terlapor Il untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI provinsi Sumatera Selatan setiap tahapan pelaksanaannya. (**)