Masih Ingat, Viral Penutupan Akses Jalan di Sekip Jaya, Kini Pemilik Tanah Dilaporkan Warga Secara Perdata

- 28 April 2024, 00:16 WIB
KASUS PENUTUPAN AKSES JALAN WARGA : Warga lorong Buay Pemuka Peliung, kelurahan Sekip Jaya, kecamatan Kemuning Palembang, akhirnya melaporkan pemilik tanah secara Perdata, karena tetap ngotot menutup akses jalan warga.
KASUS PENUTUPAN AKSES JALAN WARGA : Warga lorong Buay Pemuka Peliung, kelurahan Sekip Jaya, kecamatan Kemuning Palembang, akhirnya melaporkan pemilik tanah secara Perdata, karena tetap ngotot menutup akses jalan warga. /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Aksi penutupan jalan akses warga lorong Buay Pemuka Peliung, kelurahan Sekip Jaya, kecamatan Kemuning Palembang oleh pemilik rumah belum juga terselesaikan. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh warga, termasuk mediasi bersama Pemerintah kota Palembang, namun pemilik rumah masih bersikukuh untuk menutup akses jalan tersebut.

Salah satu warga terdampak oleh penutupan jalan tersebut A. Mada sangat menyayangi sikap pemilik rumah yang intoleran terhadap warga yang berada di belakang rumahnya tersebut. Sehingga mereka terhambat beraktivitas.

Memang menurut Mada, saat ini mereka masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemilik lahan untuk dilalui warga. Namun kekhwatiran warga, sampai kapan mereka bisa melewati jalan tersebut. Karena sebelum ada imbauan pemilik lahan untuk menutup juga akses jalan tersebut.

"Minta tolong segera pasangke peringatan di pagar besi : JALAN INI BUKAN JALAN UMUM. AKAN DITUTUP PER TGL. 01.02.2024.HARAP MAKLUM".

"Begitulah isi surat imbauan tersebut. Dan saya waktu itu langsung melaporkannya ke Camat Kemuning untuk membantu kami memberikan akses sementara kepada kami sebelum masalah penutupan jalan yang di lorong Buay Pemuka Peliung terselesaikan, Alhamdulilah, untuk sementara kami bisa lewat," tutur Mada.

Terkait penutupan akses jalan warga lorong Buay Pemuka Peliung tersebut, warga akan melaporkannya secara perdata pemilik rumah pada Pengadilan Negeri Palembang.

Karena menurut Mada, persoalan tanah yang tidak punya akses jalan/tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.  

Secara ringkas KUHPerdata tersebut menyatakan, Pasal 667 KUHPerdata mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau perkarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehinga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan berhak mendapat menuntut kepada pemilik-pemilik perkarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau perkarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Pada Pasal 668 KUHPerdata mengatakan, jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau perkarangan yang terdekat ke jalan raya atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x