Hampir 2 Tahun Lamanya Seorang Pelajar Dicabuli Ayah Kandungnya, Sempat Diberi Pil KB dan Diiming-imingi Hp

6 Juli 2023, 22:20 WIB
Hampir 2 Tahun Lamanya Seorang Pelajar Dicabuli Ayah Kandungnya, Sempat Diberi Pil KB dan Diiming-imingi Hp /Foto Istimewa/Ilustrasi/


KLIKSUMSEL||BANYUASIN||Seorang pria di kecamatan Banyuasin III, kabupaten Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan, terpaksa diamankan petugas dari Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin. 

 

Tersangka berinisial AS (41 tahun) ini diringkus petugas karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, yakni SKJ (17 tahun), yang berstatus Pelajar/Mahasiswa.

 Baca Juga: Lahat Kembali Diterjang Banjir, Akses Jalan Lahat-Pagaralam Putus

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada disebuah rumah makan di kawasan Pangkalan Balai, kabupaten Banyuasin. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/134/VII/2023/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.

 

"Setelah menerima laporan dari keluarga dan korban sendiri, Tim Satreskrim Polres Banyuasin langsung bertindak cepat. Begitu mengetahui keberadaan tersangka, anggota langsung bergerak dan meringkus pelaku di RM Pindang Musi yang berada di samping Kuliner kelurahan Pangkalan Balai, kabupaten Banyuasin," ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi'i SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar SIk SH MH, kepada awak media.

 

Hary Dinar menjelaskan, peristiwa pencabulan itu berawal pada sekitar Desember 2021, disebuah lokasi kebun karet tempat keduanya menyadap karet.

 Baca Juga: Cerita Istana Roti Bakery, UMK Binaan Bukit Asam (PTBA)

"Waktu itu, korban dan adik korban diajak ayahnya (pelaku) ke pondok untuk istirahat, saat korban dan adik korban tertidur, korban merasa ada yang membuka celana dan menindihnya, namun korban tidak terbangun. Setelah paginya, kemaluan (maaf, red) korban mengeluarkan darah dan merasa sakit," jelas Kasat Reskrim.

 

Tindakan asusila yang dilakukan pelaku ini terus terulang kembali, hingga terakhir pada April 2023 sekira pukul 23.00 Wib di kebun karet desa Suka Mulyo, Pangkalan Balai, kecamatan Banyuasin III Kab. Banyuasin. 

 

"Sewaktu itu korban dan pelaku naek motor sehabis mengantar paket, mereka berhenti di kebun karet. Pelaku menurunkan korban dan duduk di tanah berhadap-hadapan, pelaku mengatakan kepada korban, "lepaskanlah bajumu," pelaku melepaskan celana korban, dan baju korban juga diangkat ke atas lalu korban dipeluk, sekitar satu jam peristiwa itu, pelaku mengajak korban pulang ke rumah," terang dia, sambil menirukan keterangan pelaku dan korban.

 

Sesampainya di rumah, karena sudah tidak tahan lagi, korban kemudian menceritakan peristiwa kelamnya itu kepada bibi korban. Tak terima atas kejadian itu, bibi korban melaporkan ke Mapolres Banyuasin.

 

"Semenjak kejadian tersebut pelaku ini terus melakukan aksinya ketika istirahat mantang karet dan pulang dari mengantar paket karena pelaku ini sebagai kurir dan korban diberikan Pil KB oleh pelaku supaya tidak hamil," sebut Hary.

 

Masih dijelaskan Kasat Reskrim, dalam kasus tersebut pelaku melanggar pasal 81 Jo Pasal 76 D D UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubaan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

 

"Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan sehelai baju lengan pendek berwarna merah," tandasnya.***

Editor: Yuan Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler