KETERLALUAN ! Dua Pria di Patih Galung Ini Curi Puluhan Besi Pindad dengan Merusak Bantalan Rel KA

- 25 Juni 2024, 19:32 WIB
KASUS CURAT BESI KA : Tim Opsnal Polres Prabumulih berhasil menggagalkan dan meringkus 2 (dua) pelaku pencurian puluhan besi bantalan rel kereta api di Patih Galung kecamatan Prabumulih Barat, pada Senin (24/6).
KASUS CURAT BESI KA : Tim Opsnal Polres Prabumulih berhasil menggagalkan dan meringkus 2 (dua) pelaku pencurian puluhan besi bantalan rel kereta api di Patih Galung kecamatan Prabumulih Barat, pada Senin (24/6). /

KLIKSUMSEL, PRABUMULIH - Membahayakan dan tanpa memikirkan keselamatan moda transportasi kereta api, kedua warga Simpang Penimur, kelurahan Patih Galung, kecamatan Prabumulih Barat ini nekat merusak dan mengambil puluhan besi dalam bantalan rel KA di jalur Kereta Api tepatnya di Km. 329 kelurahan Patih Galung, pada Senin pagi, (24/6/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Beruntung aksi Curat kedua pelaku, yakni Dedi Hermanto (44), pekerjaan Petani, warga jalan Simpang Penimur, dan Angga (32), buruh harian lepas, warga jalan Penimur Raya, kelurahan Patih Galung, kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih ini berhasil digagalkan Tim Opsnal Polres Prabumulih, usai mendapat laporan dari warga Tugu Mulyo, kabupaten Musi Rawas bernama Riki Subagio (32).

"Kedua tersangka kini sudah dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih," sebut Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum Polres Prabumulih, AIPTU Sucipto SH, Selasa (25/6).

Dikatakan Herli, para pelaku nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu mencuri besi dalam bantalan rel di TKP dengan cara pelaku merusak bantalan rel lalu kemudian mengambil besinya sebanyak 33 buah.

Akibat kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.561.000. (enam juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

"Tersangka kita tangkap saat berada di jalan lintas kelurahan Niru, kecamatan Rambang Lubai, kabupaten Muara Enim," imbuh Kasatreskrim.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) buah besi pindad bantalan rel milik PT KAI. (*)

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah