Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal PALI

- 26 Juni 2024, 22:21 WIB
UNGKAP KASUS NARKOBA : Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran sabu asal Pali, dan mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti sabu seberat 32,13 gram.
UNGKAP KASUS NARKOBA : Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran sabu asal Pali, dan mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti sabu seberat 32,13 gram. /

KLIKSUMSEL, PRABUMULIH - Menyesal kemudian tiadalah guna, mungkin nasehat lama inilah yang kini dirasakan oleh Dadang Prahyaman bin Bambang Irawan (28), warga asal Tanah Abang, kabupaten PALI. Karena tergiur bonus dari upah menjual narkotika jenis sabu, dirinya nekat terjun dalam lingkaran jaringan pengedar serbuk haram tersebut.

Namun, apes bagi buruh sawit ini, belum sempat menikmati hasil dari mengedarkan sabu tersebut, dirinya keburu terciduk oleh Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih. 

"Tersangka kita tangkap dalam sebuah transaksi narkoba jenis sabu di sebuah bedeng di jalan Pipa, kelurahan Gunung Ibul, pada Minggu, 23 Juni 2024 kemarin," sebut Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MSi dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Aula Polres Prabumulih, Rabu siang (26/6).

Dijelaskan Wakapolres, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka bersama barang bukti sebanyak 1 paket sabu dalam bungkus klip bening dengan berat bruto 32,13 gram, kalau dirupiahkan senilai Rp20 juta," terang Aryadi.

Masih dikatakan Eryadi, bahwa dari pengakuan tersangka, barang narkoba sabu itu ia dapatkan dari temannya dan akan diedarkan di wilayah Prabumulih.

"Dari mana BB itu diperoleh, ini yang akan kita kembangkan. Kemudian untuk hukuman paling singkat 6 tahun, maksimal 10 tahun, dan denda Rp1 Miliar," tandas Wakapolres Kompol Eryadi.

Sementara, saat diwawancarai, pelaku mengaku baru 2 bulan ikut menjadi pengedar (kurir) barang haram tersebut. Pertama kali diedarkan di PALI dan ia mendapatkan keuntungan (upah) Rp1 juta. Selanjutnya di wilayah Prabumulih, namun apes keburu ditangkap polisi. Rencananya dari hasil transaksi itu, pelaku menyebut akan mendapatkan upah sebesar Rp4 juta. 

"Didapat dari kawan, kalau dijual Rp24 juta, dari penjualan itu dapat (upah) Rp4 juta. Baru 2 bulan terakhir inilah pak, sebelumnya tidak pernah," ucap bapak 1 anak ini, sembari mengaku menyesal telah terlibat dalam jeratan bisnis terlarang tersebut. (*)

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah