Masih dijelaskan Kasat Reskrim, dalam kasus tersebut pelaku melanggar pasal 81 Jo Pasal 76 D D UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubaan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan sehelai baju lengan pendek berwarna merah," tandasnya.***