Kemenkumham Sumsel Rehabilitasi Ratusan Napi Pecandu Narkoba

- 14 Januari 2024, 23:26 WIB
NARKOBA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, saat menyampaikan sambutannya di acara program rehabilitasi medis dan sosial terhadap napi/WBP di Palembang, Sabtu (13/1/2024).
NARKOBA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, saat menyampaikan sambutannya di acara program rehabilitasi medis dan sosial terhadap napi/WBP di Palembang, Sabtu (13/1/2024). /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang tahun 2023, melakukan rehabilitasi terhadap 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba.

"Ratusan warga binaan pemasyarakatan itu dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Sabtu, 13 Januari 2024.

Dia menjelaskan program rehabilitasi medis dan sosial terhadap napi/WBP dilakukan di empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Program rehabilitasi itu sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.

Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana/bebas.

Program rehabilitasi narapidana narkoba pada 2024, dilanjutkan dan dikembangkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya,yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

“Program ini sangat penting, karena sebagian besar warga binaan di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.

Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel sekitar 15 ribu orang WBP dan tahanan.

Warga binaan dan tahanan tersebut sekitar 50 persen lebih terjerat kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar, kata Kakanwil Ilham.

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah