Tim Kuasa Hukum Sebut Proses Penahanan Terhadap Efsa setelah Dikenai Pasal 170 KUHP Cacat Hukum

- 26 April 2024, 17:50 WIB
KASUS PENAHANAN KETUA ORMAS : Desri Nago SH (paling kanan), kuasa hukum Efsa CS, saat melakukan konferensi pers di jalan Tanjung Barangan kota Palembang, pada kamis (25/4/2024).
KASUS PENAHANAN KETUA ORMAS : Desri Nago SH (paling kanan), kuasa hukum Efsa CS, saat melakukan konferensi pers di jalan Tanjung Barangan kota Palembang, pada kamis (25/4/2024). /

KLIKSUMSEL, PALEMBANG - Peristiwa penahanan terhadap Ketua Ormas P2S (Putra Putri Sriwijaya), Efsa Romli Hidayat (34) oleh penyidik unit Pidum Polrestabes Palembang, pada 22 April 2024 kemarin, sepertinya bakal berbuntut panjang. 

Pasalnya, sangkaan tuduhan Pasal 170 KUHP yang dilaporkan supir truk angkutan batu bara berinisial D, di perlintasan jalan Tanjung Barangan Palembang, pada awal April lalu, dinilai tim kuasa hukum Efsa tidak mendasar dan diduga syarat kepentingan.

"Berdasarkan Pasal 227 KUHP di mana klien Kantor Hukum Desri Nago & rekan An. Efsa CS yang dilaporkan pada tanggal 2 April 2024, tidak adanya pemanggilan dengan surat panggilan / surat lainnya, namun pada tanggal 22 April 2024 sdr. Efsa CS dijemput paksa oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang dengan alasan untuk dimintai keterangan," ungkap Desri Nago SH, kuasa hukum Efsa CS, saat melakukan konferensi pers di jalan Tanjung Barangan kota Palembang, pada kamis (25/4/2024).

Desri juga menyayangkan, proses BAP dan gelar perkara hingga penahanan terhadap kliennya dilakukan tanpa adanya proses mediasi dan tidak ada dihadiri terlapor dan pelapor.

"Setelah sampai di Polrestabes, Sdr. Efsa diminta melakukan BAP (berita acara perkara) serta terjadi gelar perkara, pada saat itu juga tanpa mediasi dan tanpa dihadiri oleh terlapor yang secara formal gelar perkara harus dilakukan penyidik dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, apabila salah satu tidak dihadirkan maka dapat dikatakan gelar perkara tersebut cacat hukum, namun pada saat itu juga sdr. Efsa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang, sedangkan surat penahanannya diterima keesokan harinya oleh pihak Polrestabes Palembang," papar Desri.

"Kami di sini meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel dengan pelanggaran dalam hukum acara pidana tersebut, di mana seharusnya dihadirkan terlapor dan pelapor dalam gelar perkara tersebut," tambah dia.

Desri juga menyinggung, soal Pasal 170 KUHP tentang hak-hak tersangka, salah satunya ialah dalam hal penyelidikan di mana penyidik harus menjelaskan secara jelas hal apa saja yang menyebabkan tersangka ditangkap.

Selanjutnya, ia juga mempertanyakan bukti visum yang dikeluarkan pelapor. Sebab berdasarkan Pasal 170 KUHP, tersangka berhak mendapatkan hasil visum juga, namun pada kenyataannya hal tersebut dipersulit bagi tersangka.

"Sedangkan untuk barang bukti lain berupa video warga mengenai pengeroyokan terhadap supir, yang sebenarnya warga tersebut berusaha untuk menghalau pelapor (supir) karena telah melewati jam melintas mobil angkutan di jalan Tanjung Barangan yang menyebabkan gangguan dan ketertiban di tempat umum.

Halaman:

Editor: Donni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x